Selasa, 30 September 2014

SUPREMASI HUKUM di INDONESIA


Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, seperti undang-undang, peraturan, KUHP, dsb yang bertujuan untuk mengatur tata kelakuan hidup masyarakatnya di suatu wilayah tertentu.
Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kita sering mendengar istilah “Supremasi Hukum”. Sebenarnya bagaimana situasi supremasi hokum di Indonesia
dimanapun diseluruh dunia, supremasi hokum atau penegakan hokum selalu dibangun dari 3 pilar, yaitu :
a.     Aturan hokum/Substans
b.     Aparat penegak hokum/Structure
c.      Budaya hokum/Culture

RUMUSAN MASALAH
1.     Apa kelebihan dan kekurangan Hukum di Indonesia?
2.     Berikan Contoh supremasi Hukum!
3.     Kalau dilihat dari sisi substans dan Structure bagaimana masa depan politik dan hokum di Indonesia?
4.     Bagaimana caranya untuk menghapus birokrasi yang KORUP ?
5.     Bagaimana hubungan politik dan hokum di Indonesia ?
6.     Apa yang membuat banyaknya kerusuhan terjadi di tengah masyarakat ?
7.     Apa yang harus kita jaga demi bersatunya Indonesia ke depan ?
TUJUAN PENELITIAN
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui, sebagai berikut :
a.     Kelebihan dan kekurangan Hukum di Indonesia.
b.     Salah satu contoh supremasi hokum.
c.      Masa depan politik dan hokum di Indonesia.
d.     Cara untuk menghapus birokrasi KORUP.
e.      Hubungan Politik dan Hukum di Indonesia.
f.       Penyebab kerusuhan ditengah-tengah masyarakat.
MANFAAT PENELITIAN
Makalah ini bermanfaat untuk :
a.     Mengetahui paham pendengar tentang hukum.
b.     Mengetahui paham pembaca tentang hukum.
Kalau kita semua mau memperhatikan, sebenarnya jika dilihat dari sudut Substans/materi hukumnya, di Indonesia ini sudah lengkap. Hokum apa yang mau ditanyakan, pasti ada. Masalahnya ada pada aparat penegak hokum atau Structure yang saat ini tidak bisa menciptakan supremasi hokum. Dulu, saat masa masa baru kemerdekaan hokum di Indonesia sangat bagus dan supremasi hukumnya ada. Beda dengan sekarang, menteri baru disebut namanya saja ia sudah pasang kuda-kuda untuk mengatakan yang lupa, tidak tahu, atau yang lainnya.
Mungkin disini ada yang pernah mendengar nama Ruslan Abd. Ghani. Ia adalah orang yang setia kepada bung karno, sampai sampai ucapan bung karno ia ikuti. Tetapi saat ia terjerat kasus hokum bung karno tidak membela sedikitpun. Kasusnya sederhana, saat itu ia sedang pulang dari luar negeri. Saat berada di bandara, tas yang ia bawa diperiksa dan ia ketahuan membawa cek sebesar U$ 1.500. pada saat itu ada UU yang isinya, demi menjaga stabilisasi ekonomi, setiap orang yang masuk atau keluar Indonesia dilarang membawa uang lebih dari U$ 1000. Ia mengatakan ini titipan, saya tidak tahu apa isinya. Tetapi menurut hukum ia menyalahi UU stabilisasi ekonomi dan diajukan ke pengadilan lalu divonis oleh Hakim dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Ia mengatakan saya terima, karena saya memang salah. Itulah Supremasi Hukum.
Kalau dilihat dari sisi substans, Structure masa depan politik dan hokum di Indonesia masih bisa diperbaiki, sebenarnya ada satu asumsi bahwa, hokum itu adalah produk politik. Jika politik kita baik, maka hokum di Indonesia juga akan baik. Tetapi jangan berharap jika kita tidak mau berubah dari hati kita sendiri, karena Budaya di Indonesia ini budaya birokrasi yang KORUP.
          Bagaimana caranya untuk menghapus birokrasi yang KORUP ini ?
Caranya adalah, Birokrasi yang saat ini semuanya dibongkar, karena semua birokrasi kita ini sudah rusak. Tetapi tidak ada orang yang berani menata birokrasi karena juga terlibat dalam pembusukan birokrasi sejak awal atau tersandra oleh kekuatan-kekuatan yang berkepentingan terhadap birokrasi ini. System politik kita tata tetapi juga harus ada orang tegas itu yang disebut strong lidership artinya seorang pemimpin yang kuat,tidak otoriter tetapi mengarah kepada kepentingan bersama.
Hubungan antara Hukum dan Politik sangat kuat. Kalau kita lihat wajah politik di Indonesia adalah “wajah baru,karakter lama” maksudnya karakter korup. Begini, Mengapa kita dulu menjatuhkan pak Harto ? tujuannya mau memberantas korupsi. Tetapi sesudah pak Harto jatuh hanya pak Hartonya saja yang kita jatuhkan, tetapi Birokrasinya tidak pernah diperbaiki sampai sekarang. Pak Harto, dulu dianggap korupsi karena bersama birokrasi yang korup. Sekarang pikiran seorang politikus bukan untuk memperbaiki tetapi untuk bergantian korup.
Akhir-akhir ini banyak penyerangan terhadap kantor-kantor pemerintahan karena adanya “rasa tidak percaya” dan secara tidak langsung itu sudah menunjukkan rasa tidak bangga terhadap bangsa sendiri.
Upaya yang harus kita lakukan adalah harus adanya “Strong Lydership”
Sebenarnya ada dua cara yaitu harus adanya keberanian dan bersih.
Kepemimpinan kita ini, mulai dari tingkat Bupati, walikota, Gubernur, kalau mau mencalonkan pasti ada Bandar misalnya : “ini ada uang, anda mau jadi apa, kalau terpilih harus begini, kasus hokum ini jangan terbuka, kasus ini dibuka, beri ijin kepada ini, dan jangan beri ijin kepada ini”
Jadi, Indonesia ke depan nanti yang harus dijaga adalah :

NKRI persatuan dalam perbedaan dan keragaman atau Bhinneka Tunggal Ika. Toleran terhadap perbedaan. Tegaknya hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar