Zina,
menurutku adalah menikmati segala sesuatu (benda hidup) yang bukan milik kita
atau tidak halal bagi kita. Zina besar adalah zina yang dilakukan oleh seorang
muhson atau ghairu muhson yang hukumnya haram dan dosa besar dengan jalan
memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang tidak
sah untuk dilakukan dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, sejak dulu perbuatan
ini (zina) sangat dilarang. Menurut QS. Al-Israa’ 17:32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
berarti zina adalh suatu perbuatan yang sangat keji, melanggar norma dan hokum agama
serta sangat dibenci oleh Allah SWT.
Jangankan berzina, mendekatinya saja
kita tidak boleh, dengan lirik sana, lihat sini, itu sudah berzina jika yang
dilihat bermaksud kotor dan nakal. Jika ditinjau dari segi kesehatan seks bebas
akan memicu banyak penyakit menular seks, antara lain Sifilis, Gonoroe dan HIV.
Itulah sebabnya islam sangat melarang melakukan zina.
Dalam islam, hukuman bagi pelaku zina
muhson (pernah menikah) akan dirajam hingga ia mati. Sementara bagi ghairu
muhson (belum pernah menikah) akan didera 100 kali dan diasingkan selama
setahun. Karena dampak yang sangat buruk inilah, maka islam mengajarkan pada
kita agar menjauhinya. Zina sama halnya menenggak air dingin di tengah gurun
pasir yang gersang, enaknya hanya sesaat, setelah itu panas lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar